Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi UIN Datokarama Palu di Touna, Pelaku Adalah Kekasih Korban !

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Pixabay)
Ilustrasi pembunuhan (Pixabay)

iNSulteng - Warga Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Sulawesi Tengah inisial HJ, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan di dalam rumahnya, pada Rabu 7 April 2021 lalu.

HJ warga Jalan Tadulako ini ditemukan tewas berlumuran darah di Rumah sekitar Pukul 17: 30.

Pembunuhnya sempat diburu Polisi selama 8 bulan dan baru terungkap baru-baru ini oleh Polres Touna.

Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember 2021, Ini Rekomendasi Kado Pilihan dan Dijamin Berkesan

Baca Juga: BSU Gaji Rp1 Juta Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama Tahap 5 dan 6, Tak Terdaftar Bisa Lapor Via Whatsapp!

Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan mahasiswi UIN Datokarama Palu yang terjadi di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota pada April 2021 lalu.

Tersangka bernama Agil Muhammad Mustofa (22) alias Agil warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota yang merupakan kekasih korban Hijrah J. Sigo.

Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus tindak pidana pembunuhan korban tersebut atas kerjasama Team Resmob Polres Touna, Team Jatanras Polda Sulawesi Tengah dan Inafis Polres Poso.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy, didampingi Wakpolres Kompol I Made Dharma, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, Kasubbag Humas Iptu Tryanto, KA Tim Jatanras Polda Sulteng pada saat Press Release di Mapolres Touna, Senin 20 Desember 2021.

Ada pun kronologis kejadiannya itu, jelas Kapolres, pada tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota telah ditemukan sosok mayat perempuan yang tergeletak disalah satu rumah, berada diruangan keluarga dengan kondisi berlumuran darah yang disebabkan oleh tindak pidanan kekerasan, mengakibatkan kematian kepada korban HJ alias Ija.

Kemudian, pada Sabtu 18 Desember 2021, setelah penyidik dan penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Touna memperoleh dua alat bukti, maka pelaku pembunuhan tersebut diamankan.

"Alat bukti yang kita dapatkan, berupa keterangan saksi sebanyak tujuh orang sudah diperiksa, keterangan tersangka, petunjuk dan surat Visum Et Repertum," jelas Kapolres.

Sedangkan alat bukti lainnya yang diamankan, lanjut Kapolres, satu lembar celana levis pendek warna biru, satu jaket swetter warnah merah, satu buah KTP identitas pelaku, satu buah gunting stenlis dan satu unit kendaraan roda dua jenis yamaha fino warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidaer Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

2 Mobil Terlibat Tabrakan di Sandada Tojo Una Una

Minggu, 16 Maret 2025 | 17:21 WIB
X