Polres Sigi Tangkap 2 Pelaku Pembawa Ganja Seberat 3,4 Kg Lewat Jalur Ekspedisi

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 13:05 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

iNSulteng - Ganja seberat 3,4 Kilogram disita Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi saat melakukan penangkapan di ruas jalan poros Palu-Kulawi Desa Maku Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pelaku ditangkap saat menerima barang yang dikirim menggunakan jasa expedisi yang ada di Desa Dolo, dimana saat kurir menyerahkan barang, petugas yang sudah membuntuti langsung menangkap kedua pelaku.

Foto Barang Bukti Ganja seberat 3,4 Kg
Foto Barang Bukti Ganja seberat 3,4 Kg

"Penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu 26 Nopember 2022 pukul 18.00 wita di jalan poros Palu-Kulawi Kabupaten Sigi,” Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto di Palu, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Mobil Baru 2022!! Ancam Toyota Raize dan Daihatsu, Unggul Mana? Harga Cuma 150 Jutaan

Baca Juga: Foto Terbaru 2022 Artis Tanpa Busana Diduga Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Beredar di Media Sosial

Didik juga menjelaskan, pelaku yang ditangkap inisial F (22) dan D (22) warga Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita dua paket atau plastic bening diduga berisi ganja 3,4 kg, 1 unit iphone dan 3 lembar jaket, sebutnya

Penangkapan bermula adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja melalui jasa expedisi tujuan desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi. Pelaku ditangkap setelah menerima barang kiriman, ucap Didik.

Baca Juga: Ini Dia Mobil Terbaru 2022 di Indonesia!!! SUV EROPA yang Paling MENGGODA dan Terjangkau, Intip Yuk

Baca Juga: VIRAL!! MINIBUS DFSK Siap Saingi Daihatsu Grandmax Minibus

Pelaku F dalam pemeriksaan mengaku sudah dua kali melakukan order narkotika jenis ganja. Keduanya saat ini diamankan di Polres Sigi untuk dilakukan pengembangan, pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X