Walaupun kasusnya sudah diselesaikan dengan adanya Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh pihak yang berperkara, tetapi oknum Anggota Polsek Banggai Laut karena dianggap tidak professional dalam tugas, sehingga sangsi Disiplin atau Kode etik akan tetap diterapkan kepada keduanya, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. ***