Ketujuh orang ini adalah Anggota Brimob, senior dari Almarhum Bripda Meichel A Palem (korban).
Pengadilan Negeri Kelas II Luwuk, Banggai, yang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada ketujuh pelaku ini masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam berkas sama dalam perkara 278/ Pid. B/ 2021/ PN Luwuk, di Pengadilan Negeri Kelas II Luwuk, Banggai, Selasa 12 April 2022.
Keluarga almarhum Bripda Meichel A Palem yang menjadi korban penganiayaan para seniornya dari Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).***
Artikel ini sudah tayang di inipalu.com dengan judul “Ini Kronologi Penganiyaan Bripda Meichel Hingga Tewas Dianiaya Seniornya”