iNSulteng - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.
Salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.
Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.
Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:
Baca Juga: TOYOTA Luncurkan Fortuner Baru 2023, Tampilan Berubah Total, Lebih Sangar, Pajero Keringat Dingin!
Baca Juga: Viral Desa Sambo di Sulteng, Tempat Asal Irjen Pol Ferdy Sambo?, Ini Letak Geografisnya
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.