Polda Sulteng Mulai Terapkan Pelat Warna Putih Khusus Kendaraan Roda Dua

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K
Direktur Lalulintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K

iNSulteng - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah secara resmi telah mengubah penerapan aturan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.

Salah satunya perubahan dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih tulisan hitam yang berlaku untuk kendaraan pribadi.

Meski demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng.  

Baca Juga: Dikelas LMPV, All New Ertiga Hybrid Tampil Ekonomis Bakal Bersaing dengan Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander

Baca Juga: Cek Harga Gran Max Mini 2022, Mobil Murah Cocok Untuk Pengusaha Rumah Makan Dll, Ini Interior-Eksteriornya!

Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

Baca Juga: TOYOTA Luncurkan Fortuner Baru 2023, Tampilan Berubah Total, Lebih Sangar, Pajero Keringat Dingin!

Baca Juga: Viral Desa Sambo di Sulteng, Tempat Asal Irjen Pol Ferdy Sambo?, Ini Letak Geografisnya

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X