Baca Juga: Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Baca Juga: Novel Spirit Realm, Chapter 4: Kondisi Kultivasi 'Ketenangan Tanpa Pikiran'
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, urai mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Selama tahun 2022 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus. Tentunya penyelesaian perkara ini tetap harus mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, pungkasnya. ***