Polda Sulteng selesaikan Kasus Pemerasan Secara Restorative Justice

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 15:50 WIB
Dok : Pelaku dan Korban yang bertikai dan ditempu melalui proses restorative justice
Dok : Pelaku dan Korban yang bertikai dan ditempu melalui proses restorative justice

Baca Juga: Polri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Terkait Hilangnya Anak Ridwan Kamil

Baca Juga: Novel Spirit Realm, Chapter 4: Kondisi Kultivasi 'Ketenangan Tanpa Pikiran'

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, urai mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Selama tahun 2022 Polda Sulteng dan Polres jajaran setidaknya telah melakukan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 31 kasus. Tentunya penyelesaian perkara ini tetap harus mengacu pada Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative, pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X