Aksi Pemecatan Perangkat Desa, PPDI Sulteng Gandeng LBH - Papeda Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Sabtu, 9 April 2022 | 17:58 WIB
Waketub bindang pembinaan dan advokasi PPDI Sulteng,Zulkifli Lamasan.
Waketub bindang pembinaan dan advokasi PPDI Sulteng,Zulkifli Lamasan.

Terpisah, Direktur LBH - Papeda Sulawesi Tengah, Andi Akbar Panguriseng, S.H membenarkan dalam waktu dekat ini akan mengajukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

“segera kami akan mengajukan gugatan administrasi,”ketanya kepada media ini saat dikonfirmasi, Sabtu 9 April 2022.

Menurut dia, kawan-kawan LBH - Papeda tengah melakukan koordinasi intens dengan kawan PPDI Sulawesi Tengah, untuk mengidentifikasi dan mengorganisasi kawan-kawan perangkat desa yang dipecat atau diberhentikan oleh kepala desa.

“untuk sementara hasil kajian kami soal kasus pemecatan ini, diduga kuat dilakukan secara ilegal,” imbuhnya

Akbar menjelaskan, soal pemecatan perangkat desa tidak boleh dilakukan semaunya oleh kepala desa tanpa melalui pertimbangan-pertimbangan dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Nah, seketika pemecatan ini dilakukan atas ego pemimpin atau pejabat administrasi, dapat dipastikan itu sdh menyalahi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tandasnya

Akbar menambahkan, dalam menjalankan pelayanan atas AAUPB, baik dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian. diharuskan para pejabat administrasi memahami asas ini dalam menjalankan roda pemerintahan.

“misal ada asas kepastian hukum, asas ketidakpastian hukum, asas kecermatan, asas menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, dan asas pelayanan yang baik. karena berdasarkan asas-asas inilah kemudian syarat atau mekanisme pemecatan maupun pengangkatan yg tertuang dalam perturan perundang-undangan,” tutupnya.

Diketahui, advokasi gugatan pengajuan ke PTUN Palu, akan didampingi oleh empat orang pengacara diantaranya ketua tim Andi Akbar Panguriseng, S.H, Erik Cahyono, S.H, Hidayat Acil Hakimi, S.H, Herlina, S.H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X