iNSulteng – Bansos Sembako/BPNT diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia dan sebagian sudah disalurkan untuk priode Januari, Maret, April 2022.
Besaran total Bansos Sembako/BPNT tersebut yakni Rp2,4 juta rupiah diberikan tiap bulan Rp200 ribu.
Penyalurkan dilakukan melalui Kantor Pos terdekat di wilayah anda, syaratnya salah satunya punya kartu Merah Putih atau kartu sembako.
Baca Juga: Twibbon Keren Sambut Ramadhan 1443 H, Ganti Profilmu di Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp
Baca Juga: Cara Ganti Nama Halaman Atau Fanpage Facebook, Begini Penjelasannya!
Bisa juga cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukan petunjuk menggunakan KTP.
Lanjut, jika ada sebagai penerima maka akan muncul nama di laman resmi milik Kemensos tersebut.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) harus digunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, Risma mengatakan bahwa para penerima manfaat BPNT diharapkan mengetahui bahwa bantuan tersebut tidak berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.
"Penerima manfaat harus mengetahui bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma.
Risma menjelaskan para KPM yang telah mendapatkan BPNT, bisa membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung-warung lainnya, sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing keluarga.
Menurutnya, jika suatu KPM telah mendapatkan BPNT tidak membutuhkan telur untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya e-warong tidak memaksakan komoditas tersebut untuk dibeli oleh KPM.
"Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya)," ujarnya.
Ia menambahkan para KPM memiliki hak untuk membeli bahan pokok sesuai dengan yang dibutuhkan. Pada saat uang sudah diterima dan masuk dalam rekening KPM maka uang tersebut merupakan hak masing-masing keluarga.