Kejadian di Parigi Moutong, Propam Polri: Semua Anggota Berpakaian Preman

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 08:51 WIB
situasi upaya negosiasi aparat kepolisian dengan demonstran saat terjadi pemblokiran jalan di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, pada Sabtu 12 Februari 2022.
situasi upaya negosiasi aparat kepolisian dengan demonstran saat terjadi pemblokiran jalan di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong, pada Sabtu 12 Februari 2022.

iNSulteng - Unjuk rasa sejumlah warga di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menolak tambang berakhir duka. 

Satu warga bernama Erfaldi (21) dikabarkan tewas tertembak peluru oleh oknum polisi. 

Erfaldi tewas saat polisi berusaha membubarkan warga yang menggelar demo penolakan tambang di Parigi Moutong. 

Baca Juga: Soal Polisi Berpakaian Preman, Propam Polri: Mereka Boleh Ikut Pengamanan Unjuk Rasa, Tapi...

Baca Juga: Kapolda Sulteng sambut Komisi III DPR RI untuk Merespon Kasus Unjuk Rasa yang Menewaskan Aldi di Parimo

Kejadian itu menjadi sorotan Polri, sebab pengamanan unjuk rasa justru memakan korban. 

Propam Polri pun mengungkap bahwa pelaku penembakan itu merupakan oknum polisi berpakaian preman

"Kejadian di Parigi  yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," jelasnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam video yang diunggah di Instagram @divpropampolri pada Kamis, 17 Februari 2022. 

Baca Juga: Sulawesi Tengah Tuan Rumah Munas KAHMI, Presidium Bicara Soal Tanggung Jawab Moral

Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Sambo menegaskan kedepan semua anggota kepolisian harus menggunakan atribut resmi Polri saat bertugas mengamankan demonstrasi. 

Hal itu bertujuan jika terjadi hal serupa, maka senjata oknum polisi yang melepas tembakan mudah teridentifikasi.

"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa, tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya," tuturnya. 

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Anies Baswedan 'Duel' di JIS, Kang Emil: Sukses untuk JIS

Baca Juga: DPR Harus Segera Angkat Kaki dari Senayan, Keinginan Jokowi Resmikan IKN Tersisa 2 Tahun Lebih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X