Ketua Satgas Covid-19 Buol Tegaskan 7 Poin Penting, Camat, Lurah dan Kades Wajib Tau

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 08:12 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si saat memimpin rapat penanganan covid-19
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si saat memimpin rapat penanganan covid-19

iNSulteng - Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu S.Sos. M.Si, selaku Ketua Satgas Kabupaten Buol sampaikan 7 Poin penting terkait penanganan covid-19 yang harus ditindaklanjuti oleh Camat, Lurah dan Kades.

7 poin penting tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas covid-19 saat memimpin rapat dalam rangka pencegahan dan penanganan corona virus desiase 2019 di Wilayah Kabupaten Buol yang digelar di Aula Lantai ll Kantor Bupati Buol. Kamis, 17 Pebruari 2022.

Ketua Satgas Covid-19 menegaskan ada 7 poin penting yang harus di tindaklanjuti terkait surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 4 Tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan pada masa pandemi Corona virus disease 2019 di singkat covid-19 serta untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19. termasuk yang say ini terjadi di daerah kita saat ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 18 Februari 2022: Capricorn, Aquarius dan Pisces, Ada Banyak Peluang

Baca Juga: Soal Polisi Berpakaian Preman, Propam Polri: Mereka Boleh Ikut Pengamanan Unjuk Rasa, Tapi...

Oleh karena itu Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan ada 7 poin penting yang dapat menjadi perhatian diantaranya yaitu :

1. Menegakkan Peraturan Bupati Buol nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (Covid 19)

2. Mengaktifkan kembali posko-posko Satgas covid 19 pada tingkat kecamatan dan Desa dan Kelurahan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 18 Februari 2022: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Keuangan Akan Melimpah

Baca Juga: Polri Ungkap Pelaku Penembak Demonstran di Sulteng Hingga Tewas: Berpakaian Preman

3.Memperketat penerbitan rekomendasi izin kegiatan dan bilamana diterbitkan rekomendasi maka petugas Satgas covid 19 setempat melakukan Pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan covid 19 di tempat kegiatan.

5. Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah baik via darat laut dan udara yang akan memasuki wilayah wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen negatif atau hasil pemeriksaan Real Time - PCR dativ yang berlaku 2 x 24 jam serta menunjukkan kartu vaksin dan dicek keasliannya oleh petugas pemeriksa .

6. Kepada Camat kepala desa lurah memantau dan mendorong secara langsung pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dan usia lanjut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 18 Februari 2022: Ada Tantangan untuk Cancer, Bagaimana Leo dan Virgo?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X