Soal Polisi Berpakaian Preman, Propam Polri: Mereka Boleh Ikut Pengamanan Unjuk Rasa, Tapi...

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 07:38 WIB
Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022. / (Humas Polda Sulteng)
Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022. / (Humas Polda Sulteng)

iNSulteng - Kehadiran polisi berpakaian preman dalam pengamanan unjuk rasa jadi sorotan Polri. 

Baru-baru ini unjuk rasa tolak tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menewaskan satu warga. 

Seorang pria bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng tewas setelah ditembak oknum polisi saat berdemo.

Baca Juga: Polri Ungkap Pelaku Penembak Demonstran di Sulteng Hingga Tewas: Berpakaian Preman

Baca Juga: Komisi III DPR RI Datangi TKP, Temui Ratusan Warga 3 Kecamatan di Parimo Terkait Kasus Tertembaknya Aldi

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkap oknum polisi berpakaian preman yang saat itu menembak Efaldi hingga tewas. 

"Kejadian di Parigi yang melakukan penembakan semua anggota berpakaian preman," jelasnya, dikutip iNSulteng.com dari Instagram @divpropampolri yang diunggah pada Kamis, 17 Februari 2022.

Agar tidak terjadi lagi hal serupa, Sambo menegaskan semua anggota kepolisian harus menggunakan atribut resmi Polri saat mengamankan demonstrasi. 

Baca Juga: Sulawesi Tengah Tuan Rumah Munas KAHMI, Presidium Bicara Soal Tanggung Jawab Moral

Jika terjadi lagi, maka senjata oknum polisi yang melepas tembakan akan mudah teridentifikasi.

"Mereka boleh ikut pengamanan unjuk rasa, tapi harus menggunakan pakaian dengan atribut yang sama," tuturnya. 

"Sehingga kelihatan harus dilucuti senjatanya, karena ada tahapan yang harus dilalui," Lanjut Sambo. 

Baca Juga: Target Kapolri Tahun 2022 Indonesia Bebas dari Aksi Teror

Selain itu, jika ada anggota kepolisian kedapatan menyalahgunakan senjata api, maka atasan harus bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X