iNSulteng - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengklaim bahwa pembubaran unjuk rasa yang melakukan pemblokiran jalan di Desa Sinei, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto saat menggelar jumpa pers di Polres Parigi Moutong, Senin 14 Februari 2022 sore.
"Secara Umum dalam melakukan tindakan tegas untuk membubarkan pemblokiran jalan, Kepolisian sudah sesuai dengan SOP. Saya ulangi, secara umum Kepolisian sudah sesuai SOP," Kata Kabidhumas Polda Sulteng.
Baca Juga: Usut Penembakan Pendemo, 17 Personil Polres Parigi Moutong Diperiksa dan 15 Pucuk Senpi Diamankan
Baca Juga: Mabes Polri Turunkan Tim Usut Penembakan Demonstran di Parigi Moutong
Terlebih sebelumnya kata Didik, Kapolres Parigi Moutong dalam arahannya kepada personil pengamanan unjuk rasa untuk tidak membawa senjata.
"Tetapi ada pelanggar SOP, jadi bukan kepolisian. Tetapi ada yang tidak patuh dengan SOP. Jadi secara umum sudah sesuai SOP tetapi ada beberapa anggota yang tidak patuh dengan SOP," tegasnya.
Didik menambahkan, Hal itulah yang sekarang yang sedang dicari untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak Bidpropam Polda Sulteng.
"Saya juga menjelaskan bahwa kejadian unjuk rasa ini sudah yang ketiga kalinya, pertama kedua masih bisa dinegosiasi dengan pihak kepolisian.
"Kemudian yang ketiga kemarin Kepolisian tidak berhasil melakukan negosiasi dengan masa yang melakukan pemblokiran jalan," ujarnya.
Didik juga menyatakan, perlu digaris bawahi, Kepolisian tidak pernah mempermasalahkan dengan izin tambang, tetapi yang dipermasalahkan adalah menutup akses transportasi umum dengan menutup jalan.
Baca Juga: Aksi Tolak Tambang di Parigi Moutong Timbulkan Korban, Berikut Pernyataan Gubernur Sulteng
Baca Juga: Aksi Blokir Jalan di Parigi Moutong, Polda Sulteng: Penutupan Jalan Umum Akan Ditindak Tegas
Karena jalan itu satu-satunya akses untuk ke Sulawesi Tengah, ke Gorontalo sampai ke Sulawesi Utara atau Menado.