Demo Tolak Tambang Memakan Korban, Kapolda Sulteng Beri Ultimatum Kepada Anggotanya

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 15:53 WIB
Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022.
Unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu 12 Februari 2022.

iNSulteng - Aksi demonstrasi menolak Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan paksa masa aksi yang memblokir jalan trans sulawesi. 

Pembubaran masa aksi berakhir duka setelah dikabarkan satu warga meninggal dunia diduga akibat peluru tajam.

Baca Juga: Tokoh Muda Alkhairaat Desak Polisi Usut Aktor dan Donatur Demo Berujung Kematian di Parigi Moutong

Baca Juga: Kapolda Sulteng Benarkan Ada Korban Meninggal Dunia Tolak Tambang di Parigi Moutong

Baca Juga: Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong, 1 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia !

Atas kejadian itu, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi mengatakan akan menindak tegas bagi anggota yang bekerja tidak profesional. 

Demikian aksi demonstrasi yang dilakukan tanpa ijin, juga akan ditindak tegas. 

"Kita akan profesional, terkait unjuk rasa tanpa ijin atau anggota yang tidak profesional kita akan tindak tegas," jelasnya kepada wartawan pada Minggu, 13 Pebruari 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Tolak Tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah yang Berakhir Ricuh dan Warga Tewas

Dalam aksi demonstrasi itu, masa aksi melakukan pemblokiran jalan trans sulawesi, tepatnya  di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Pemblokiran itu terjadi sejak Sabtu, 12 Pebruari 2022 pada pukul 12.00 Wita hingga pukul 24.00 wita akhirnya dibubarkan Kepolisian di Parigi Moutong.

Pembubaran aksi masa yang dilakukan Kepolisian, menimbulkan satu warga dikabarkan meninggal dunia.

Baca Juga: Beredar Video KM Lestari Maju Tenggelam di Perairan Selayar-Bulukumba, Cek Faktanya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X