iNSulteng - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah (Kadis ESDM Sulteng), Haris Kariming dilaporkan ke polisi bersama pengusaha tambang nikel.
Haris Kariming dilaporkan ke polisi bersama Direktur dan Komisaris PT. Kurnia Degess Pratama ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Laporan dilakukan oleh Hartati Hartono, SH, MH sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga: Daftar Nama-nama Pejabat yang Baru Dilantik Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura
Terdapat empat orang dilaporkan dari pihak PT Kurnia Degess Pratama, yakni H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja sebagai Direktur, Anugrah Bregas Priambodo sebagai Komisaris dan Ye Ju juga sebagai Komisaris.
Haris Kariming bersama pengusaha tambang nikel atas dugaan penyimpangan izin tambang nikel.
Menanggapi laporan itu, Kadis ESDM Sulteng Haris Kariming menyatakan tidak ada penyimpangan izin tambang nikel sebagaimana yang dilaporkan Hartati.
Baca Juga: Pembunuhan di Siak, Ini Tampang Pelaku yang Habisi Gadis SMA dan Menguburnya di Kebun Sawit !
Dalam pengurusan izin tambang nikel tersebut, telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
"Semua yg kami lakukan sfh sesuai aturan n SOP terkait permohonan pendapat hukuk ke kejaksaan, tks," jelasnya.
"Nanti di liat prosesnya di polda, tks," jelasnya saat dihubungi media ini via Whatapp pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga: Akses Telemedicine bagi Pasien Covid-19 Diperluas hingga Jawa-Bali
Sementara itu, Hartati Hartono dalam laporannya mengurai kronologis dugaan adanya penyimpangan izin tambang nikel tersebut.
Bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.