iNSulteng - Polda Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.
Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu 5 Pebruari 2022 mengungkapkan surat DPO atas tersangka AT telah dikeluarkan oleh Polda Sulteng.
Baca Juga: Wanita Ini Alami Nasib Sial, Ponselnya Digasak Jambret Saat Jalan Kaki !
Baca Juga: Pencarian Hari Ketiga, 1 Orang Korban Tenggelam di Pantai Leok 2 Buol di Temukan
Baca Juga: Langgar Prokes PPKM Level 2, Polisi Segel Sejumlah Bar di Jaksel
"DPO tersangka AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” kata didik
Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H.
Baca Juga: Denise Hengkang dari Secret Number, Berikut Pernyataan Selengkapnya
Baca Juga: Masyarakat Sangihe Tolak Tambang PT. TMS, Alat Bor Sudah Tiba
Baca Juga: Pemilik Weton Ini Baik Hati dan Rezekinya Berlimpah
"Tercantum dalam DPO atas nama AT, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan," urai Didik
"Masih kata Didik, Alamat lain dari tersangka AT adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Polisi Wanita Cantik Hilang di Manado, Polda Sulut Buka Fakta Sebenarnya !
Baca Juga: Kode Redeem FF 5 Februari 2022 Terbaru, Rebut Legend Bundle di reward.ff.garena.com