Baca Juga: Kebiasaan Malam Ini Bisa Jadi Pemicu Kanker, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Polda Sulteng saat ini telah menerima satu Laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sulteng, tutup didik
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irjen Pol Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen bid jasa keuangan OJK, Gamal abdul Kahar selaku Kepala OJK Sulteng, Dr. Ahmad Hajar Zuriadi SH.MH selaku Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng. ***
Penulis : Eka Putra