iNSulteng - Sebanyak 321 orang personil Polri di Sulawesi Tengah (Sulteng) terlibat kasus sepanjang tahun 2021 dan telah ditangani Bidpropam Polda Sulteng.
Berbagai kasus yang melibatkan ratusan personil Polda Sulteng itu diantaranya kasus pidana umum sebanyak 16 orang, perkara kode etik berjumlah 103 orang dan disiplin sebanyak 204 orang.
Dari ratusan orang tersebut, 23 orang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Puluhan personil yang disanksi PTDH ini adalah yang terlibat pelanggaran kode etik Polri.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Kantongi Ciri Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang 4 Bulan Lalu
Baca Juga: Oknum TNI AD di Papua Diduga Perkosa Perempuan Usai Pesta Miras, Begini Nasibnya Sekarang
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dalam konfrensi pers akhir tahun 2021 di Rupatama Polda Sulteng, Jumat 31 Desember 2021.
"Jumlah personil yang dikenakan PTDH tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yang hanya sebanyak 14 orang," jelas Kapolda.
Kapolda Sulteng berkomitmen untuk taat hukum dan azas yang berlaku, siapa yang berbuat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konfrensi pers tersebut Kapolda Sulteng juga memaparkan situasi Kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Secara umum situasi Kamtibmas Polda Sulteng selama tahun 2021 relatif aman dan terkendali,” demikian dijelaskan Kapolda Sulteng.
Kapolda juga menerangkan, jumlah kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, pengancaman dan lain-lain selama tahun 2021 sebanyak 4.433 kasus yang dapat diselesaikan sebanyak 2.893 kasus atau 65,26 %, bila dibandingkan tahun 2020 kejahatan konvensional tahun 2021 mengalami penurunan 24,01 %.
Baca Juga: Piala AFF 2020, Setelah Malaysia Disebut Mundur, Giliran Thailand Dikabarkan Didiskualifikasi
Baca Juga: 5 Fakta Cassandra Angelie, Pesinetron Ikatan Cinta yang Jadi Tersangka Prostitusi Online
Demikian juga untuk kelompok tindak pidana khusus seperti terkait industri perdagangan, ekonomi khusus, tindak pidana korupsi, tindak pidana tertentu dan tindak pidana cyber tahun 2021 berjumlah 70 kasus selesai 51 kasus atau 72,85 %. Bila dibandingkan tahun 2020 jumlah kasus tersebut mengalami penurunan 1,40 %, ungkap Irjen Pol. Rudy
Masih terang Kapolda, “sementara untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba tahun 2021 sebanyak 497 kasus dan diselesaikan 431 kasus atau 86,72 %. Bila dibandingkan tahun 2020 mengalami peningkatan 2,81 %,