Gubernur Sulteng Rusdi Mastura dan Kajati Tinjau Gedung Wanita, Bermasalah?

photo author
- Senin, 21 Juni 2021 | 21:02 WIB
Gubernur Sulteng Rusdi Mastura bersama Kajati Sulteng meninjau Gedung Wanita pada Senin, 21 Juni 2021. (Humas Pemprov Sulteng)
Gubernur Sulteng Rusdi Mastura bersama Kajati Sulteng meninjau Gedung Wanita pada Senin, 21 Juni 2021. (Humas Pemprov Sulteng)

iNSulteng - Usai serah terima jabatan di gedung DPRD Sulawesi Tengah, Gubernur Rusdi Mastura meninjau Gedung Wanita.

Saat itu Gubernur Sulteng Rusdi Mastura bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Berawal saat Gubernur Rusdi Mastura menerima audiens Kejati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy diruang kerjanya pada Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: 4 Poin Isi Surat Gubernur Sulteng Rusdi Mastura ke Bupati Donggala

Baca Juga: Baru Sehari Bekerja, Gubernur Sulteng Rusdi Mastura Langsung Surati Kepala Daerah: Itu Janji Saya

Dalam kesempatan itu, Kajati Sulteng mengucapkan selamat atas pelantikan sebagai Gubernur Sulteng.

“Selamat atas dilantiknya sebagai gubernur, pak,”ucapnya dalam suasana keakraban.

Sebagai sahabat dan mitra kerja, Hendrik berharap ke depan Sulteng lebih baik lagi dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga: Didemo Warga Donggala, Gubernur Rusdi Mastura Bakal Panggil Bupati Kasman Lassa: Saya Pertaruhkan Nyawaku

Selanjutnya, Hendrik menyampaikan kondisi kantor kejaksaan tinggi dalam proses pembangunan.

Sehingga dibutuhkan gedung sementara untuk digunakan beberapa bulan ke depan.

Menanggapi hal itu, Rusdi Mastura mengatakan bersedia meminjamkan salah satu asset milik daerah untuk digunakan sementara pegawai Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Baca Juga: PHRI Sulteng Beberkan Pekerjaan Rumah untuk Gubernur Rusdi Mastura, Seolah Ingatkan Janji Pilkada

Adapun kantor yang akan dijadikan kantor sementara Kejaksaan Tinggi Sulteng Gedung Wanita yang berada di Jalan Moh.Yamin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X