iNSulteng - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah musnahkan barang ilegal.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, hasil pengolahan tembakau lainnya hingga minuman mengandung etil alkohol.
Jika dirincikan jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan. Akibatnya Negara rugi ratusan juta.
Baca Juga: Cara Ajukan Kur di BRI, Cukup Ktp Langsung Cair Rp50 juta !
Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2020.
Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan, diantaranya 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya dan 1.157 botol minuman mengandung etil alkohol.
Jumlah barang ilegal itu diperkirakan nilainya sebesar Rp.321.185 juta dan potensi kerugian negara sejumlah Rp.105.008 juta.
Baca Juga: Dosen Teknologi Kosmetik Itera Buat Masker Kecantikan Organik
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Alimuddin Lisaw mengatakan pemusnahan barang ilegal untuk menunjukkan ketegasan negara kepada pelaku.
"Kami ingin menunjukkan pesan kepada para pelaku pelanggaran bahwa kami tidak sendiri," jelasnya di sela pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan 2020 di Palu pada Kamis 10 Juni 2021.
Dalam penindakan barang ilegal, Alimuddin Lisaw mengaku pihaknya didukung seluruh Kementerian Lembaga.
Baca Juga: Cara Download Game Guardian, Situs Resmi Hingga Rekomendasi Mode Pemasangan
Selain itu, Bea Cukai didukung TNI dan Polri serta pemerintah daerah Pemda.
"Kami sadar kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh Stakeholder," tuturnya.