iNSulteng - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH, MH, melakukan sidak kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), pada hari pertama setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H , Senin 17 Mei 2021.
Dalam sidak di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, Wagub didampingi Kasat Pol. PP, Drs. Mohamad Nadir, M.Si, Pejabat BKD, Pejabat Biro Administrasi Pimpinan dan Pejabat Rumah Tangga Wakil Gubernur.
Sidak Tim Wakil Gubernur menyasar Sekretariat DPRD, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan, BKD, RS Undata Palu, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Badan Pengembangan SDM, Dinas Kehutanan, BPBD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Nakertrans Sulteng.
Baca Juga: Upaya Hentikan Agresi Militer Israel di Palestina, Begini Usulan Indonesia
Wagub Sulteng menyampaikan, sidak dilaksanakan atas petunjuk gubernur yang bertujuan memastikan ASN patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena berdasarkan edaran Gubernur Sulteng, bahwa ASN dilarang untuk cuti dan melakukan mudik. Bagi ASN dan honorer yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas kiranya diberikan sanksi sesuai aturan.
“Alhamdulillah tanpa terasa kita baru menyelesaikan Puasa Ramadhan dan sesuai surat edaran gubernur, hari ini semua pegawai lingkup pemerintah daerah provinsi harus melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya seperti biasa," kata Wagub Sulteng.
Baca Juga: Menkes Minta Kepala Daerah Perbanyak Testing untuk Deteksi Mutasi Corona
"Sebagai tindak lanjut surat edaran bapak gubernur, maka telah diundang seluruh pegawai lingkup pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan upacara di halaman Kantor Gubernur Sulteng melalui surat yang dikirimkan oleh Sekdaprov untuk menghadirkan para pejabat eselon 2, masing-masing seorang pejabat eselon 3 dan eselon 4 dan 15 orang staf,” sambung Wagub.
Wakil Gubernur mengakui, tingkat kehadiran saat upacara tidak maksimal. Untuk itu gubernur menginstruksikan kepadanya, PJ Sekdaprov dan Asisten 2 untuk melakukan sidak di semua OPD dengan tujuan untuk mengecek dan mengevaluasi kembali apakah benar-benar seluruh ASN dan tenaga kontrak atau tenaga honorer itu hadir.
Bagi mereka yang tidak hadir tanpa informasi kiranya diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi dimaksud untuk memberi efek jera agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kembali.
Baca Juga: Pegawai KPK Dibebastugaskan Sebut Indriyanto Seno Adji dan Firli Biang Masalah
Wakil Gubernur juga menekankan masalah kedisiplinan terkait protokoler kesehatan khususnya pemakaian masker.
Bagi mereka yang tidak memakai masker perlu dipanggil dan menyampaikan alasannya sehingga tidak pakai masker, karena selaku ASN harus memberikan contoh, kemudian bagi mereka yang tetap mengabaikan kiranya diberikan sanksi.