Gelar Operasi Ketupat Tinombala 2021, Polda Sulteng Kerahkan 1.458 Personil Gabungan

photo author
- Rabu, 5 Mei 2021 | 22:05 WIB
Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola memeriksa pasukan pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2021, di halaman Mapolda Sulteng, Rabu 7 Mei 2021. / Foto: Humas Polda Sulteng
Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola memeriksa pasukan pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2021, di halaman Mapolda Sulteng, Rabu 7 Mei 2021. / Foto: Humas Polda Sulteng

iNSulteng - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar apel pasukan Operasi Ketupat Tinombala 2021, di halaman Mapolda Sulteng, Rabu 5 Mei 2021.

Operasi Ketupat Tinombala 2021 dilakukan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, serta mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik di wilayah provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam amanahnya yang dibacakan Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mengatakan bahwa apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: ASN Ketahuan Mudik, Longki Djanggola : Sepanjang Ada Bukti Otentik, Kita Tindaki

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H

"Baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya," katanya.

Kapolri menyampaikan bahwa menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen.

Baca Juga: Ada ASN Mudik Lebaran? Laporkan ke www.lapor.go.id

Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H.

"Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19," sebut Kapolri dalam amanahnya.

Baca Juga: Besok Larangan Mudik Diberlakukan! Pemudik Yang Lakukan Ini Akan Dipidanakan

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93 persen setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020.

Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat-2021 guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X