Polda Sulteng Imbau Masyarakat Tidak Mudik

photo author
- Selasa, 27 April 2021 | 21:18 WIB
Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda bersama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa 27 April 2021. /Foto: Humas Polda Sulteng
Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda bersama Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa 27 April 2021. /Foto: Humas Polda Sulteng

iNSulteng - Pandemi covid-19 di tanah air masih menjadi ancaman bagi keselamatan warga masyarakat.

Hal tersebut membuat Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menyikapi hal tersebut Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik untuk mencegah penyebaran corona virus disease -19 (Covid-19).

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Ini Penyebabnya

"Diimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah, masih dalam masa pandemi covid-19 untuk tidak mudik hari raya Idul Fitri 1442 H," tekan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, SIK, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, Selasa 27 April 2021.

"Perayaan Idul Fitri 1442 H momen bersilaturahmi dengan keluarga atau saudara di kampung halaman dapat dilakukan secara virtual," sambungnya.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Beri Pelonggaran Mudik Lebaran 2021, Begini Penjelasannya

Sementara itu Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK saat mendampingi Kabidhumas, menegaskan Direktorat lalu lintas Polda Sulteng dan jajaran akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antar provinsi untuk mencegah lalu lintas orang khususnya yang masuk atau keluar wilayah Sulteng terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Sehingga apabila dilapangan ditemukan pelanggaran sebagaimana surat edaran diatas, maka petugas tidak akan segan-segan untuk memutar balik kendaraan yang dimaksud, jelas pamen tiga melati di Ditlantas Polda Sulteng ini.

"Kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif baik saat berada dilapangan, melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik," pungkasnya.

Baca Juga: Geledah Rumah Munarman, Ini yang Disita Densus 88

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Dinas Perhubungan telah menyiapkan konsep untuk memberikan ruang atau pelonggaran mudik Lebaran 2021, bagi daerah berdekatan dalam wilayah provinsi itu.

“Kami sudah siapkan rancangan pelonggaran mudik, karena berdasarkan surat dari Menko PMK, daerah diberikan ruang untuk hal tersebut,” kata Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng Sumarno di Palu, Rabu 21 April 2021.

Kecuali, mudik antarprovinsi memang tidak dibolehkan untuk semua jenis angkutan umum baik darat, laut dan udara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X