Indonesia Percepat Pembuatan Kendaraan Listrik !

photo author
- Senin, 19 April 2021 | 08:29 WIB
Mobil DFSK Seri Gelora E yang dipamerkan di IIMS Hybrid 2021   (dfskmotors.co.id)
Mobil DFSK Seri Gelora E yang dipamerkan di IIMS Hybrid 2021 (dfskmotors.co.id)

iNSulteng - Dunia kini sudah memasuki era baru. Tuntutan terhadap pengurangan emisi karbon semakin menjadi sebuah keniscayaan dalam kerangka ekonomi dan lingkungan. Salah satu reaksi atas itu adalah munculnya era kendaraan listrik.

Dengan tren seperti tersebut, sebagai bagian negara dunia, Indonesia pun perlu beradaptasi, termasuk transisi menggunakan kendaraan listrik dan variannya. Tentunya, dalam membangun ekonomi kendaraan listrik nasional, harus terukur dan terencana dengan matang.

Pemerintah Indonesia sangat menyadari potensi yang ada untuk menangkap peluang industri kendaraan bermotor listrik dan industri pendukung lainnya. Semua modal dasar dimiliki bangsa ini. Dari sisi pasar, Indonesia sangat menjanjikan. Pun sumber dayanya tersedia. 

Baca Juga: Pasti Seru! PSU Morowali Utara, Dua Peserta Dengan Persaingan Ketat

Baca Juga: Tanpa Nomor Urut 2, Ini Bocoran Pelaksanaan PSU Sabu Raijua

Adanya dorongan kesadaran bahwa negara perlu melakukan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi, sesuai Paris Agreement, juga menjadi latar belakang Indonesia memulai langkah menuju industri kendaraan bermotor berbasis listrik.

Nah dalam hal itulah, menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan. Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan agar semua pemangku di sektor itu serius menggarap kendaraan bermotor berbasis listrik.

Tak hanya arahan, Presiden Jokowi pun telah menyiapkan landasan hukumnya. Yakni, Perpres nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Wajib TKDN

Tidak ingin hanya jadi pasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, Indonesia juga ingin menjadi pemain utama dalam produksi otomotif berbasis baterai. Dalam rangka itulah, pemerintah menetapkan rambu-rambunya, yakni pemain otomotif di industri kendaraan listrik berbasis baterai roda dua dan/atau tiga tingkat wajib memenuh ketentuan komponen dalam negeri.

Pertama, periode 2Ol9--2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Kedua, periode 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 60 persen, dan ketiga, periode 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.

Hampir mirip dengan kendaraan roda dua atau tiga, penetapan kendaraan berbasis listrik baterai roda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri, yakni periode 2Ol9--2O2I, TKDN minimum sebesar 35 persen, Berikutnya periode 2022--2023, TKDN minimum sebesar 40 persen. Dan, periode 2024--2029, TKDN minimum sebesar 60 persen, serta periode 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen.

Penetapan soal TKDN di kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berarti negara ini telah menetapkan dirinya sebagai produsen industri bermotor listrik berbasis baterai. Bandingkan, Tiongkok yang telah mencanangkan roadmap kendaraan listrik sejak 2009.

Dalam satu kesempatan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun memasang target yang ambisius. Pemerintah menargetkan produksi mobil berbasis baterai atau murni listrik pada 2030 mencapai 600 ribu unit. Sedangkan produksi sepeda motor listrik ditargetkan mencapai 2,45 juta unit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X