DPR: Putus Rantai Peredaran Narkoba di Lingkup Lapas dan Rutan di Sulteng

photo author
- Jumat, 27 November 2020 | 14:05 WIB
rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Kamis 26 November 2020 (ANTARA)
rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Kamis 26 November 2020 (ANTARA)

iNSulteng - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memutus rantai peredaran narkoba baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sulteng.

"Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan," ujar anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Dua Kadis Pemda Indramayu Dipanggil KPK

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Kamis 26 November 2020, yang berlangsung di Aula Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Suding menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir Lapas Petobo, Palu, saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara pada bulan April 2020.

Baca Juga: Fakta Baru, Artis MA dan ST Sedang Main Bertiga Saat Ditangkap !

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Sulteng itu mengatakan masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

Oleh karena itu, dia meminta para pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji.

Baca Juga: Jadi Kuda Hitam, Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terkuat?, DPR Bilang Begini !

Menanggapi pernyataan Suding, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan bahwa saat ini pengawasan terhadap sipir dan juga peredaran narkoba di lingkungan Sulawesi Tengah makin ditingkatkan dan oknum yang terlibat juga dijatuhi sanksi tegas.

Lilik kemudian menjelaskan kondisi hunian lapas di Sulteng, yang terus mengalami peningkatan penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sementara tempat hunian tidak berkembang yang mengakibatkan terjadi over capacity dengan sebagian besar napi baru karena kasus obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Taufik Bulaga Warga Poso Perakit Bom JW Marriott-Ritz Carlton

"Isi hunian lapas dalam 5 tahun terakhir ini meningkat sebesar 372 orang/tahun, WBP kasus narkotika mencapai klimaks ke angka 188 persen tetapi cenderung menurun pada tahun 2020," paparnya.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba di Sulteng sangat mengkhawatirkan. Bahkan, mirisnya berdasarkan survei Puslitdatin BNN tahun 2017, Sulteng menempati posisi empat besar penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Indonesia dengan prevalensi pengguna atau pengedar narkoba di provinsi ini sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa.

Baca Juga: Rupiah akhir pekan berpeluang menguat tipis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X