morowali

Polres Morowali Berhasil Gagalkan Pengiriman 2.295 Kg Sabu dari Medan Sumatera Utara

Selasa, 2 Agustus 2022 | 07:24 WIB
Kapolres Morowali AKBP Suprianto,SIK, MH saat menggelar press conference di Mapolres Morowali

Baca Juga: Warga Benama Eman Harus Diperika, Pintu Masuk Polisi Ungkap Cukong PETI Sungai Tabong di Sulteng

Baca Juga: Misteri HP Brigadir J Diduga Diambil Oleh Orang Ini, Usai Penembakan, Mengejutkan!

Tersangka MW dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Morowali untuk dilakukan pendalaman dan penyidik telah menjerat pelaku dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara, tegas Kapolres Morowali.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada Polres Morowali, diharapkan kerjasama ini terus dipelihara untuk membersihkan Kabupaten Morowali dan peredaran gelap nakoba, pungkasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Terungkap!

Rabu, 4 Desember 2024 | 08:01 WIB