Selain itu informasi dihimpun masih ada beberapa nama-nama lain warga lingkar sawit PT ANA yang dipanggil penyidik Polda Sulteng.
Haji Abidin kepada iNSulteng.id membenarkan dirinya dapat surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Sulteng.
"Iya dipanggil, saya tanya balik PT ANA kan gak punya HGU, saya mau menghadap jenderal di Jakarta," kata Abidin.
Haji Herman, juga dihubungi membenarkan dirinya dipanggil menghadap hari Senin di Polda Sulteng.
Saat ini Haji Herman sudah berada di Palu persiapan menghadap penyidik Senin.
"Sudah di Palu," ujar Herman.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dihubungi untuk kepentingan konfirmasi mengenai berapa total yang sudah dipanggil belum berkomentar.
LEGALITAS PT ANA DIPERTANYAKAN
LSM NCW Indonesia Timur yang dikoordinatori oleh Anwar Hakim, mempertanyakan status PT ANA.
"Dia melapor menggunakan IUP B, sementara IUP B PT ANA statusnya juga dipertanyakan sudah mati atau masih hidup?," ujarnya.
Kata Anwar, dia juga mengatakan Polisi tidak bisa memeriksa berdasarkan IUP sementara PT ANA tidak punya HGU (Hak Guna Usaha). Sesuai putusan MK No 138 tahun 2015 agar kebun sawit legal harus punya HGU dan IUP. Jika hanya 1 tidak bisa
"Statusnya sekarang ini kan bisa dikata ilegal, dasar apa dia melapor ke Polda?," Anwar menegaskan.
"Bahwa perusahaan perkebunan PT ANA grup Astra di Morowali utara Sulawesi Tengah adalah bagian dari pada masalah gejolak yang dipersoalkan oleh Menteri Perkebunan," kata dia.
Diketahui sejumlah Menteri terkait menyoroti banyaknya sawit bermasalah di Indonesia. Pihak kementerian akan memberantas dengan tegas.
"PT ANA patut saya duga kuat ilegal tidak punya HGU sudah masukk 18 tahun beroperasi yang sudah merugikan negara, bahwa kasus tersebut harus diusut," pintanya.