morut

Pasca Beredarnya Pemberitaan Dugaan Asusila Kepala Kantor Kemenag Morut, Gus Yaqut Diminta Tegas Jatuhkan Kode Etik Disiplin Berat

Sabtu, 14 September 2024 | 05:21 WIB
Papeda Logo. Foto: Istimewa

iNSulteng - Menteri Agama Republik Indonesia (RI), K. H. Yaqut Cholil Qoumas diminta tegas menjatuhkan kode etik disiplin berat, terhadap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah, yang diduga kuat terindikasi melakukan perbuatan asusila.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur LBH - Papeda, Syarif Hidayat, S.H. kepada media ini, saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/24).

“Gus Yaqut sebagai pimpinan tertinggi harus tegas menindaklanjuti persoalan ini. Ketika terbukti, segera jatuhkan kode etik disiplin berat, ditambah lagi dugaan itu dilakukan di kantor KUA Kecamatan Lembo. Artinya, mereka ini menggunakan fasiltas negara,” tegasnya

Dia mengatakan, penjatuhan disiplin berat telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan jenis hukuman dimaksud, yakni pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Bukan Fortuner Hybrid! Isuzu MU-X Punya Harga Setara Pajero Sport dan Toyota Fortuner 2024!

Menurutnya, tindakan oknum pejabat itu telah menggegerkan umat, khususnya warga di Morut. Pasalnya, perbuatan ini, dilakukan oleh oknum pejabat di lembaga pemerintahan yang disakralkan oleh masyarakat indonesia pada umumnya.

“Meski bersifat dugaan, stigma negatif akan tetap beredar dikalangan masyarakat. Misal, saat ini warga telah melakukan demonstrasi di depan kantor Kemenag Morut. Bahkan warga juga menolak oknum tersebut tinggal dan bertugas di wilayah Morut lagi,” ujar syarif

Selanjutnya, perbuatan asusila yang terjadi dilingkungan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, secara spesifik pula, telah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila.

Pada pokoknya surat edaran diatas, bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan serta pegawai, dalam upaya pembinaan disiplin terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila.

“Jadi, perbuatan asusila ini masuk dalam kategori hukuman disiplin berat. Sehingga, perbuatan ini menjadi isu penting dan perlu mendapat perhatian khusus dari pimpinan atau atasan tertinggi, sebab kalau tidak, akan berdampak terhadap nama baik organisasi,” ucapnya

Apalagi, lembaga atau organisasi Kemenag ini adalah lembaga keumatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, sudah tentu menjadi garda terdepan pemberi adukasi, teladan, serta sebagai perisai umat dari perbuatan tercela.

Syarif mengharapkan, proses tindak lanjut penegakan kode etik harus dilakukan secara transparan dan profesional, dan sudah tentu, ini juga menjadi harapan dan keinginan warga Morut.

“Sebab telah ada aduan dari warga atas reaksi yang mereka lakukan. Dan prinsipnya, secara formal aduan tersebut dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, disertakan bukti vidio, foto dan bukti-bukti pendukung lainnya, dan yang paling penting adalah saksi jangan pernah merasa tertekan untuk menyampaikan kesaksian yang sebenarnya, baik saksi dari warga maupun saksi dari pegawai lingkungan Kemenag Morut,” harapnya

Sementara itu, dalam surat edaran BKN juga telah ditegaskan bahwa setiap pegawai dilingkungan BKN, tetap berkomitmen meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam hal menghindari atau mencegah, serta melaporkan apabila terjadi dugaan perbuatan asusila, zina dan perbuatan hidup bersama.

Halaman:

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB