iNSulteng – Warga lingkar sawit PT Sawit Jaya Abadi (SJA) berencana melaporkan PT tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Mayarakat rencana pagi ini akan melaporkan PT SJA ke Kejati Sulteng,” kata Koordinator NCW Indonesia Timur Anwar Hakim, Senin 15 Juli 2024.
Adapun laporan itu menyangkut dengan Undang - undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok - pokok agraria.
Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Peraturan pemerintah Nomor 40 tahun 1996.
Pasal 11 tentang kewajiban pemegang hak guna usaha (HGU).
Peraturan menteri pertanian Nomor 26 tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban perusahaan perusahaan perkebunan sawit untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
“Maka dengan itu lah mengadukan kepada Kejati perihal adanya perusahaan PT. Sawit jaya abadi II yang beroperasi kurang lebih 17 tahun tanpa mengantongi hak guna usah (HGU) sebagai dasar kegiatannya serta dapat merugikan negara,” katanya.
Selanjutnya, perusahaan tersebut juga diduga telah merugikan masyarakat transmigrasi (Transdespot desa Tontowea Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Mori Utara)
“Yang nota bene telah menggarap dan menguasai tanah sejak tahun 1992,” tambah Anwar.
Pasalnya tanah masyarakat,/ tersebut pada tahun 2007 di hadapan pemerintah kecamatan, sudah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi akan di jadikan kebun plasma, sesuai berita acara kesepakatan tanggal 23 Oktober 2007.
“Namun sampai saat, faktanya kami tidak pernah mendapatkan hasil apapun dari pihak perusahaan PT. Sawit jaya abadi. Demikianlah uraian surat pengaduan ini kami sampaikan kepada bapak kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah,” jelasnya.
“Masyarakat berharap dalam waktu singkat pengaduan bisa mendapatkan perhatian serius serta tindak lanjut,” tutup Anwar.