morut

NCW Apresiasi Kejati Sulteng Usut PT ANA di Morowali Utara!

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:46 WIB
Ilustrasi: Sawit. Indonesia berharap sawit Indonesia mendapat sertifikasi ISPO dan bisa masuk ke Eropa. (astra-agro.co.id)

iNSulteng – LSM NCW Indonesia Timur Apresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mengusut PT AGRO NUSA ABADI (ANA) Grup ASTRA.

“Apresiasi kepada kejati pengusutan dugaan korupsi kepada PT ANA (Grup) Astra, di Morut Sulawesi Tengah,” kata Koordinator NCW Indonesia Timur, Anwar Hakim, Selasa 11 Juni 2024.

NCW Juga meminta Kejati memanggil semua orang yang ada kaitannya dengan terbitnya Ijin Lokasi (Inlok) tahun 2021 untuk PT ANA.

Baca Juga: Terduga Teroris Gorontalo Pernah Berencana Ledakan Bom di Singapura

“Selanjutnya sebagaimana putusan MK Nomor 143 2015 memang PT ANA ini dianggap sudah tidak ada sehingga dengan demikian yang ada kaitannya dengan terbitnya Inlok itu diminta untuk diusut,” tandas Anwar.

Karena kata dia, sejak 17 tahun beroperasi diduga sudah ada kerugian negara yang sangat besar sebagaimana PP nomor 40 tahun 1196,” tegas Anwar.

Pendapat MK tidak ada perkebunan jika tidak ada HK Guna Usaha (HGU), sebagaimana PT ANA saat ini yang diduga tidak punya HGU.

“Tidak ada Plasma tidak ada kebun inti kalau tidak ada HGU. Saya tekankan memang bahawa Kejati Sulteng membongkar kasus itu kalau kita mengacu PP 40 tahun 1996 ya, dia tidak pernah membayar kewajibannya kepada negara,” ujar Anwar Hakim lagi.

Dia juga menduga kasus ini ada kerugian negara, dan menyeret pejabat tinggi di Morut. Salah satunya adalah soal Inlok yang tiba-tiba dihidupkan kembali berulang.

“Kenapa ada inlok muncul berulang-ulang, ada dikatakan penyempurnaan ada dikatakan mengaktifkan inlok, itu kan Bahasa direkayasa semua itu. Bila perlu Kejati memanggil ATR/BPN Morut kalau kita melihat fungsi pengawasan monitoring, mestinya dia menyurat ke Bupati untuk dicabut surat PT ANA,” tegas Anwar.

 

“Karena sudah berakhir Inlok dia tidak terbitkan HGU, semestinya sudah terbit HGU nya. Munculnya Inlok PT ANA itu kalau gak salah tahun 2006. Bila perlu panggil semua pejabat mulai 2006, panggil Anwar Hafid, Bupati Asrar Abdul Samad dan bupati Sekarang Delis,” pinta Anwar.

Kata Anwar, karena mereka ada kaitannya sebagai Saksi dalam perkara PT ANA.

“Ada saksi menguntungkan ada saksi memperkuat,” tutup Anwar, menutup kalimat.***

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB