iNSulteng – PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang bergerak di bidang perkebuna kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng) dianggap gagal paham soal putusan MK Nomor 138 tahun 2015.
Hal ini disampaikan oleh warga Lingkar Swit PT ANA Darlis Ali, kepada wartawan, Jumat 23 Februari 2024.
“Gagal paham PT ANA (grup ASTRA) berkenan putusan MK Nomor 138 tahun 2015. Bahwa putusan mk ini bukan prodak aturan baru berlaku tahun 2015,” tandasnya.
Kata dia Putusan tersebut adalah hasil yudisial rivew.
“Sehingga dengan Putusan MK tersebut PT ANA harus ditutup. Oleh di adalah tidak dan oleh karena tidak punya hak guna usaha (HGU). Demikian juga harus diusut kerugian negara berdasarkan PP 40 tahun 56,” tambahnya.
Ali melanjutkan, demikian surat Gubernur tanggal 24 November 2023 adalah potensi cacat yuridis.
“Revansinya Putusan MK Nomor 138 tahun 2015 dan bertentangan dengan asas doe process of law,” pungkas Ali.
Sebelumnya pihak Astra perrnah menjelaskan soal legalitas PT ANA.
Bahkan disebutkan memang belum ada HGU, kalau ada yang bilang ada itu bahkan disebut salah.
Sementara itu landasan hukum yang dipakai PT ANA saat ini adalah Inlok.
Pihak PT menyebut Peraturan adanya HGU itu kan 2015, sebelum 2015 itu masih bisa pakai Inlok, namun pihaknya sedang proses penerbitan HGU.***