morut

Dugaan Kerugian Negara Oleh PT ANA di Morowali Utara Disorot!

Eko
Kamis, 28 September 2023 | 14:02 WIB
Muh Fhalar. Foto: Istimewa

iNSulteng - Bagi perusahaan yang diduga tak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) merugikan negara.

Salah satu Tokoh pemuda Morowali Utara Muh Fhalar, mengatakan himbauan pemerintah pusat dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud MD pada Selasa (26/9/2023) tentang sanksi perusahaan perkebunan yang ilegal, bisa diterapkan.

"Salah satunya mengenai perhitungan kerugian negara serta penyelesaiannya," kata Muh Fhalar, Kamis 28 September 2023.

Baca Juga: Masyarakat Lingkar Sawit Morowali Utara Tuntut Tiga Poin Terkait PT. ANA

Baca Juga: Daftar 9 Nama Penjabat Kepala Desa yang di Lantik Bupati Buol

Katanya, dengan Mengamati himbauan pemerintah pusat tersebut diatas yang lebih dominan membahas persoalan kerugian negara yang di akibatkan oleh perusahaan sawit ilegal

"Nampaknya berbanding berbeda dengan upaya penyelesaian sengketa lahan PT. ANA yang dilakukan atau di fasilitasi oleh pemerintah Provinsi Sulteng sebagaimana surat kesepakatan yang dibuat gubernur bersama dengan pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara. 

Bahwa dalam Surat tersebut Pemprov terkesan Mengenyampingkan kerugian negara yang di akibatkan oleh PT. ANA selama kurang lebih 20 tahun telah memanfaatkan lahan tanpa HGU," jelasnya.

Lanjutnya, inilah yang menjadi pertanyaan besar warga serta menimbulkan dugaan terkait adanya unsur benturan kepentingan oknum pemerintah provinsi dan pemkab kabupaten morowali utara korelasinya kepada surat kesepakatan yang di buat oleh gubernur Sulteng.

"Dugaan kami tersebut bukan tanpa dasar, 

Bahwa sangat jelas PT. ANA telah merugikan negara, namun mengapa pihak Pemprov Sulteng seolah enggan membahas hal tersebut," ujarnya.

Pada Rabu 26 September 2023 pagi sejumlah masyarakat lingkar sawit PT ANA menggelar unjuk rasa di Kantor ART/BPN Morowali Utara.

Aksi yang dikoordinatori oleh Yan Paul, star dari Desa Towara pukul 09.30 WITA dan tiba di ART/BPN pukul 10.00 WITA.

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya pihak BPN tak boleh menerbitkan HGU PT ANA.***

Tags

Terkini

Penggiat Hukum Saran PT ANA Grup Astra Diaudit!

Minggu, 27 Oktober 2024 | 08:15 WIB