9 FAKTA Jika Air Dibekas Tambang Poboya Dikonsumsi Warga, Tragedi Teluk Minamata Bisa Terjadi di Palu?

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:19 WIB
Tambang Poboya. Foto: Istimewa
Tambang Poboya. Foto: Istimewa

Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh anggota DPR RI Komisi VII yang telah mendukung, dan sepakat untuk membahas lebih lanjut RUU ini.

5 BAGAIMANA DENGAN INDONESIA

Melansir goldismia.org, Penyakit minamata tidak eksklusif untuk negara Jepang saja. Buktinya, hal yang serupa terjadi lagi di Irak pada tahun 1970. Kali ini keracunan merkuri berasal dari gandum yang diberi obat anti jamur berbahan dasar merkuri.

Sebanyak 35 orang meninggal dan 321 lainnya menderita cacat seumur hidup. Negara lain yang tercatat pernah mengalami kasus penyakit minamata diantaranya adalah Pakistan dan Guatemala.

Di Indonesia, beberapa ancaman pencemaran merkuri datang dari emisi PLTU batubara, sampah elektronik, dan  maraknya penambangan emas ilegal yang masih menggunakan merkuri sebagai bahan bakunya. Endcoal.org mencatat bahwa sejak tahun 2006 sampai 2020, telah ada 171 PLTU batubara yang beroperasi di Indonesia.

Angka ini akan terus meningkat seiring berjalannya ekspansi unit PLTU baru di berbagai wilayah di Indonesia, mengingat batubara masih dinilai sebagai sumber energi yang paling terjangkau.

Dari hasil pemodelan oleh Lauri Myllivirta, ahli polusi udara dari Greenpeace tahun 2018, terungkap bahwa PLTU Celukan Bawang II di Bali bisa menghasilkan 15 kilogram merkuri per tahun yang akan mengendap di lahan hutan dan pertanian sekitar. Ini adalah pertanda buruk bagi penduduk yang bergantung pada hasil bumi dan sumber air di sekitarnya.

Dampak dari pencemaran merkuri juga mulai terlihat di beberapa lokasi sekitar Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Sejak tahun 2017, KLHK mencatat sebanyak 850 titik penambangan emas skala kecil yang tersebar di 197 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan darah yang dilakukan oleh Tim Kesehatan Kodam Pattimura pada penduduk Desa Debowae, Maluku mencatat kandungan merkuri pada air seni berkisar antara 10,5 sampai 127 mikrogram/liter. Nilai ini sangat mengkhawatirkan bila dibandingkan dengan batas normalnya, yang hanya sebesar 9 mikrogram/liter.

6 JANGAN SAMPAI TERJADI PENCEMARAN MERKURI SEPERTI DI TELUK BUYAT

Teluk Buyat, terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, adalah lokasi pembuangan limbah tailing (lumpur sisa penghancuran batu tambang) milik PT. Newmont Minahasa Raya (NMR). Sejak tahun 1996, perusahaan asal Denver, AS, tersebut membuang sebanyak 2.000 ton limbah tailing ke dasar perairan Teluk Buyat setiap harinya.

Sejumlah ikan ditemui memiliki benjolan semacam tumor dan mengandung cairan kental berwarna hitam dan lendir berwarna kuning keemasan. Fenomena serupa ditemukan pula pada sejumlah penduduk Buyat, dimana mereka memiliki benjol-benjol di leher, payudara, betis, pergelangan, pantat dan kepala. Sejumlah laporan penelitian telah dikeluarkan oleh berbagai pihak sejak 1999 hingga 2004.

Penelitian-penelitian ini dilakukan sebagai respon atas pengaduan masyarakat nelayan setempat yang menyaksikan sejumlah ikan mati mendadak, menghilangnya nener dan beberapa jenis ikan, serta keluhan kesehatan pada masyarakat.

Dari laporan-laporan penelitian tersebut, ditemukan kesamaan pola penyebaran logam-logam berat seperti Arsen (As), Antimon (Sb), dan Merkuri (Hg) dan Mangan (Mn), dimana konsentrasi tertinggi logam berbahaya tersebut ditemukan di sekitar lokasi pembuangan tailing Newmont. Hal ini mengindikasikan bahwa pembuangan tailing Newmont di Teluk Buyat merupakan sumber pencemaran sejumlah logam berbahaya. Namun demikian, sejumlah Menteri, diantaranya Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, mengeluarkan pernyataan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar.

Menteri Kesehatan Achmad Sujudi kala itu menyebut, bahkan mengatakan seolah-olah penyakit yang diderita oleh masyarakat Teluk Buyat adalah penyakit kulit dan akibat kekurangan gizi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X