Bentrok Lagi di Tambang Emas Poboya, Pemerintah Diminta Periksa Dokumen PT AKM yang Lakukan Perendaman

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Kolase foto: situasi bentrok warga dengan aparat keamanan pada Rabu 26 Oktober 2022 malam dan Ketua Lembaga Pengacara Rakyat, Hartati Hartono, SH, MH. (istimewa)
Kolase foto: situasi bentrok warga dengan aparat keamanan pada Rabu 26 Oktober 2022 malam dan Ketua Lembaga Pengacara Rakyat, Hartati Hartono, SH, MH. (istimewa)

iNSulteng - Letusan tembakan Gas air mata dari barisan kepolisian terus terdengar setelah warga melempar bom molotov.

Tembakan Gas air mata tak hanya diarahkan ke udara tapi juga ke arah massa warga yang terus mendorong polisi mundur.

Peristiwa itu terjadi saat bentrok di sekitar kawasan tambang PT. Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya Kota Palu, pada Rabu 26 Oktober 2022 petang.

Baca Juga: Warga Buol Geram! 6 Hari Tak Nikmati Air Bersih, 3 Kali Lapor PDAM Tak di Respon?

Informasi yang diperoleh menyebutkan, bentorkan tersebut melibatkan warga sekitar dengan aparat keamanan di Jalan Vatumoranga, yang menjadi akses menuju lokasi tambang emas yang dikeruk anak usaha PT. Bumi Resources Minerals itu.

Bentrokan antara warga dengan pihak kepolisian itu sebagai imbas dari konflik perusahaan tambang, antara PT Citra Palu Minerals (PT CPM) dengan warga penambang.

Bentrokan bermula dari aksi blokade jalan yang dilakukan warga yang sudah berlangsung selama dua hari. Aksi blokade itu dilakukan warga sebagai tuntutan agar PT CPM untuk memenuhi janji soal memberikan izin aktivitas penambangan tradisional di lokasi pertambangan Poboya.

Bentrok yang terjadi hingga malam hari itu dinilai sebagai indikasi adanya carut marut pengelolaan kawasan tambang emas Poboya, yang mengorbankan rakyat sekitar tambang.

Pasalnya, bentrok kali ini bukan kali pertama terjadi sejak perusahaan tersebut memulai aktifitas pertambangan di kawasan tambang emas dengan jumlah cadangan sekitar 3,9 juta ton bijih dan jumlah sumber daya sekitar 7,9 juta ton bijih emas itu.

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat, Hartati Hartono, SH, MH mengatakan kondisi yang terjadi saat ini di sekitar tambang emas Poboya tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian secara tuntas dan berkeadilan untuk rakyat.

Karena itu kata Hartati, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk menuntaskan carut marut konflik Tambang Poboya.

Baca Juga: All New Honda BR-V, Jadi kendaraan Of The Year Tahun Ini, Cek Harga Terbarunya Bikin Ngiler!

Pertama adalah kondisi masyarakat Poboya yang tidak lagi memiliki lahan untuk
ditambang, di kawasan tersebut.

"Padahal amanat Undang-Undang Pertambangan adalah untuk kesejahteraan rakyat,
bukan untuk kesejahteraan korporasi atau perusahaan," tegasnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis 27 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X