- Menghentikan penyelidikan tindak pidana Penelantaran dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelapor Sdri. DINDA BELLA NOVILLA yang dilakukan oleh Sdra. RETNO NUGROHO, yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2022 sdri. DINDA BELLA NOVILLA merupakan istri sah terlapor pergi dari rumah terlapor yang beralamat di Kab. Morowali, pelapor pergi ke Kota Palu untuk melanjutkan kuliahnya tanpa persetujuan dari terlapor, dan sampai saat ini pelapor tidak kembali kerumah. sehingga terlapor tidak memberikan nafkah secara lahir dan batin. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi Ahli Pidana yang menyatakan bahwa perbuatan pelapor yang tidak menjalankan kewajibannya melakukan perawatan atau pemeliharaan kepada terlapor dimana pelapor pergi dari rumah adalah perbuatan yang tidak dibenarkan sehingga kewajiban dari terlapor tidak dikategorikan sebagai KDRT karena unsur penelantaran tidak terpenuhi. Pada hari senin tanggal 17 juli 2023 penyidik telah melakukan gelar perkara. Sehingga demi kepastian hukum perkara ini dihentikan penyelidikannya karena "Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana" (pasal 77 KUHPidana)
- Melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Sementara itu Ayah Bella, bernama Nurdin Chasani kepada media ini mengatakan akan melakukan upaya hukum mengenai SP3 tersebut.
“Saya akan membuat surat aduan tertulis kepada Kapolda tembusan Kabidpropam, Irwasda, Direskrimum, akan melapor dan datang ke Polda ke Bid Propam-nya, insa allah akan di temani kawan-kawan LSM/lembaga bantuan hukum (pengacara) yang ada di Sulteng,” tegas Nurdin.
Bahkan dia juga akan mengadu ke Kapolri soal SP3 dugaan penelantaran anaknya tersebut.
Nurdin mencurigai ada desas-desus yang tidak enak di dengar soal kasus yang ditangani penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sulteng tersebut.
“Kami dapat informasi, apa boleh Penyidik yang menangani kasus ketemu dengan Pelapor di Kafe sebelum diperiksa beberapa waktu lalu?,” tanya Nurdin.
Ia mengatakan bahwa ada salah satu oknum Penyidik yang bertemu Pelapor R di sebuah Kafe di Palu sebelum R suami Dinda Bella diperiksa.
“Kami curiga ada apa ini, karena ada hal yang aneh di SP3 ini dan ada dugaan pemutar balikkan fakta,” jelasnya lagi.
“Saya berharap kasus anak saya didengar bapak Kapolda dan bapak Kapolri,” sambung Nurdin.***
Artikel Terkait
KABAR BARU! Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup!
Daftar HP 3 Jutaan! Snapdragon 870, AMOLED 120Hz, RAM 8/256 GB! Gaming Makin Ngebut
Mobil Baim Wong Dibobol Maling, Polisi Cek TKP dan Minta Korban Lapor!
3 Mobil Pabrikan TATA Debut Tahun 2023! Nexon Facelift, Harier dan Safari! Begini Spesifikasinya
Pengganti Suzuki Ertiga, Meluncur Agustus 2023! Toyota Rumion Basis Dari Suzuki Ertiga Lebih Mewah Sekelas MPV
Makin Gahar dan Elegan! Samsung A7X Resmi Dirilis! Spesifikasi Garang Bikin Kompetitor Melongo?
Kijang Innova Zenix Pakai Penggerak depan Atau Belakang?, Bagaimana Prformanya-Fortuner Baru Keluar di GIIAS
Toyota Fortuner Hybrid Masuk di GIIAS Agustus 2023 Indonesia?, Ini Bocoran Tampilan!
Komunitas Ekspor RI Tidak Surut Meski Ekonomi Global Lambat, Ini Kata Menko Perekonomian
Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023, MA Potong Vonis Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara