KABAR BARU! Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup!

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 21:35 WIB
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Dok/Istimewa)
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Dok/Istimewa)

iNSulteng – Nyawa Fedy Sambo akhirnya terselamatkan oleh Mahkama Agung (MA) setelah melalui proses panjang, hukuman mati diubah jadi hukuman seumur hidup.

Dilansir dari PMJ News, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kapan Toyota Land Cruiser Generasi 2 Meluncur di Indonesia?, di Eropa Mengaspal 2024 Tampilan Berubah Total!

Baca Juga: Fortuner dan Pajero Sport Minggir Dulu, Ini KIA EV9 Diluncurkan di Indonesia Masuk GIIAS Agustus 2023?

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf diganjar 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X