iNSulteng - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, saat ini sudah keluar dari penjara.
Bharada E disebutkan sudah keluar dari penjara sejak hari Jumat (4/8/2023) dengan menjalani program cuti bersyarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Komunitas Ekspor RI Tidak Surut Meski Ekonomi Global Lambat, Ini Kata Menko Perekonomian
Lebih lanjut, mengenai Bharada E yang sudah keluar dari penjara dalam program tersebut, Rika menambahkan, saat ini status dari Bharada E bukan lagi menjadi narapidana.
“Dan (Bharada E) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.
Adapun Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mengajukan upaya banding ataupun kasasi seperti 4 terdakwa lainnya, dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, putusan yang dijatuhkan PN Jaksel selama 1,5 tahun penjara dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, saat ini sudah keluar dari penjara.
Bharada E disebutkan sudah keluar dari penjara sejak hari Jumat (4/8/2023) dengan menjalani program cuti bersyarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut, mengenai Bharada E yang sudah keluar dari penjara dalam program tersebut, Rika menambahkan, saat ini status dari Bharada E bukan lagi menjadi narapidana.
“Dan (Bharada E) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.