Kapolda Sulteng Respon Laporan Dinda Bella yang di SP3 Unit PPA Unit 1 Ditreskrimum!

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. Foto: dok pri
Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. Foto: dok pri

iNSulteng – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. respon Laporan warga Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sulteng atas nama Dinda Bella Novilla yang di SP3 PPA Unit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho akan segera mengecek informasi (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan SP3) yang diduga tidak tepat tersebut.

“Segera Saya cek ke Krimum (Ditreskrimum) agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Jenderal Bintang 2 itu saat berbincang dengan iNSulteng.id, Selasa 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penelantaran Suami di SP3 Polda Sulteng, Korban Bakal Lapor Propam dan Kapolri

Baca Juga: Kades Marga Mulya Mengaku Dibohongi Warganya yang Diduga Buat Laporan Kehilangan Palsu, Waduh!

Orang nomor 1 di Polda Sulteng ini juga mengucapkan rasa terimakasih atas informasi yang diberikan kepadanya tersebut.

“Sekali lagi Terima kasih ya Kang (informasinya),” tutur perwira tinggi Polri yang sejak 27 Maret 2023 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tersebut.

Sebelumnya Dinda Bella melaporkan mantan suaminya inisial RN atas dugaan penelantaran ke Mapolda Sulteng pada Tanggal 05 Januari 2022.

“Fakta yang nyata kalau tidak ada Nafkah Lahir Batin (ditelantarkan suami) dari tanggal 08 Februari 2022 sampai di laporkan (ke Polda Sulteng) tanggal 05 Januari 2023 atau kurang lebih 12 bulan,” ujar Dinda Bella, Kamis 27 Juli 2023 lalu.

Sempat berjalan dan diselidiki oleh Penyidik PPA Polda Sulteng, namun kasusnya akhirnya di SP3 hingga membuat kecewa keluarga Dinda Bella kepada Polda Sulteng.

Kekesalan semakin menjadi setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikirim ke rumah Bella pada 27 Juli 2023 yang berarti kasus benar-benar di stop.

BERIKUT CUPLIKAN SP3 Nomor: SPPP/17/VII/2023 Ditreskimum:

DI PERINTAHKAN, Kepada NAMA, PANGKAT, NRP, DAN JABATAN SESUAI YANG SESUAI YANG TERCANTUM DALAM LAMPIRAN SURAT PERINTAH INI.

Untuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X