Mereka melihat pemekaran bukan sekadar pembagian administratif, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat identitas lokal dalam konteks pembangunan nasional.
Meskipun usulan ini telah masuk dalam daftar resmi DPD RI, proses pembentukan Provinsi Sulawesi Timur masih panjang.
Tahapan selanjutnya meliputi pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif pusat, kajian mendalam dari Kementerian Dalam Negeri, persetujuan Presiden, dan persetujuan DPR RI.
Masyarakat Banggai Raya kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat untuk mewujudkan cita-cita memiliki provinsi mandiri.
Terwujudnya Provinsi Sulawesi Timur akan menambah jumlah provinsi di Indonesia menjadi 39 dan memperkuat otonomi daerah di kawasan timur Sulawesi.***