437 ASN Baru Tahun 2025 Terima SK Gubernur, Begini Cara Mudah Cek Status Kepegawaian ASN di Sulawesi Tengah Tahun 2025

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:28 WIB
Penyerahan SK Oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Tahun 2025 (Foto: BKD Sulteng)
Penyerahan SK Oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Tahun 2025 (Foto: BKD Sulteng)

iNSulteng – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menambah jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengangkatan 437 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. 

Nah, bagi masyarakat yang ingin mengecek status kepegawaian ASN di Sulawesi Tengah tahun 2025, prosesnya kini semakin mudah dan transparan. 

Ada dua cara utama yang dapat diakses, berikut cara mudah cek status kepegawaian ASN tahun 2025 di Sulawesi Tengah. 

Baca Juga: Sulawesi Tengah Sambut 437 CPNS Baru, Gubernur Anwar Hafid Tekankan Integritas dan Disiplin

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Gubenur Sulteng Pastikan Beasiswa Kuliah Gratis Tanpa Syarat!

1. Melalui Situs Resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah:

- Kunjungi situs resmi BKD Provinsi Sulawesi Tengah.

- Cari menu atau bagian yang berkaitan dengan informasi ASN, pengumuman, atau hasil seleksi. Informasi ini biasanya terdapat di bagian "Pengumuman," "Kepegawaian," atau sejenisnya.

- Periksa pengumuman yang sesuai dengan periode rekrutmen atau formasi yang Anda ikuti.

2. Melalui Situs SSCASN BKN:

- Akses situs resmi SSCASN BKN (Sistem Seleksi Calon ASN Badan Kepegawaian Negara).

- Cari bagian "Pengumuman" atau "Hasil Seleksi."

- Temukan pengumuman yang sesuai dengan periode rekrutmen dan formasi yang Anda ikuti. Jika Anda telah mengikuti seleksi, Anda dapat memeriksa kelulusan dengan memasukkan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.

Penting untuk diingat: Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari informasi yang tidak valid. Simpan bukti verifikasi Anda sebagai arsip penting. Jika mengalami kesulitan, hubungi BKD Provinsi Sulawesi Tengah atau BKN untuk mendapatkan bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X