PSU di Kabupaten Banggai Sulianti – Samsul Potensi Menangi Pilkada?, 2 Kecamatan Harus Coblos Ulang!

photo author
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:07 WIB
Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang saat menemui Panwaslu saat apel siaga pengawasan yang digelar Bawaslu Banggai pada Kamis, 21 November 2024. (Sangalu/Handover)
Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang saat menemui Panwaslu saat apel siaga pengawasan yang digelar Bawaslu Banggai pada Kamis, 21 November 2024. (Sangalu/Handover)

Di sisi lain, Pemohon mendalilkan adanya pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS di 7 kecamatan di Kabupaten Banggai di antaranya 13 TPS di Kecamatan Moilong, 5 TPS di Kecamatan Pagimana, 16 TPS di Kecamatan Toili, 2 TPS di Kecamatan Nuhon, 3 TPS di Kecamatan Kintom, 4 TPS di Kecamatan Luwuk Timur, dan 4 TPS di Kecamatan Simpang Raya. Mahkamah menemukan tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih di sejumlah TPS yang didalilkan tersebut. Namun, menurut Mahkamah, tanda tangan yang digunakan sebagai indikasi kecurangan tersebut harus dibuktikan dengan adanya pemilih yang benar tidak sah yaitu orang yang hadir dan mencoblos tetapi berbeda dengan nama yang tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Dalam perkara ini tidak terdapat bukti nyata yang menunjukkan pemalsuan tanda tangan yang berdampak pada hasil pemilihan karena Pemohon memberikan bukti berupa C.Hasil Salinan-KWK-Bupati serta D. Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK di mana Mahkamah hanya dapat melakukan penilaian sebatas kemiripan tanda tangan. Di samping itu, Pemohon justru menyetujui hasil pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 47 TPS yang dipersoalkan Pemohon dengan terdapatnya semua tanda tangan saksi mandat Pemohon.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat dalil mengenai tanda tangan yang sama pada pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Ijazah Boleh Digunakan Untuk Memilih di TPS

Selain itu, Pemohon keberatan atas adanya empat pemilih yang menggunakan ijazah sebagai dokumen identitas dalam pemungutan suara yakni Juprianto Molunggui, Jamil, Dwi Nur Malasari, dan Verawati. Mahkamah berpendangan ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan dan mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemiliknya. Informasi tersebut bersifat otentik dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara akurat, sebagaimana yang disyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.

Karena itu, Mahkamah berpendapat penggunaan ijazah sebagai dokumen pengganti KTP elektronik dalam proses pemungutan suara berdasarkan regulasi yang berlaku dapat dikategorikan sebagai dokumen yang dapat menunjukkan identitas diri yang sah karena ijazah memiliki foto diri. Dengan demikian, dalil permohonan ini tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024; mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili sebagai peserta pilkada Kabupaten Banggai; memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Paslon Nomor Urut 1 Amiruddin-Furqanuddin Masulili.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: mkri.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

PT BSS di Luwuk Menang PK di MA!

Kamis, 5 September 2024 | 06:57 WIB

Satu Rumah Hanyut Disapu Banjir di Bunta

Senin, 5 September 2022 | 17:48 WIB
X