iNSulteng - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (1 Oktober 2024).
Ini adalah peluang emas bagi kamu yang ingin berkarier di sektor pemerintah sebagai pegawai non-ASN.
Artikel ini memuat panduan lengkap cara pendaftaran, tautan resmi, persyaratan, dan jadwal seleksi.
Baca Juga: PPPK Oktober 2024 Utamakan Guru dan Tenaga Kesehatan, Cek Jadwal Pendaftaran dan Seleksi!
Tautan Resmi Pendaftaran PPPK 2024 Proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara daring melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Calon pelamar diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum memulai pendaftaran.
Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melamar
Tidak pernah dipenjara dengan vonis yang berkekuatan hukum tetap
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil
Melampirkan ijazah dan transkrip nilai