Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Korupsi Mantan Pj Kades Pakava di Donggala, Praktisi Hukum: Usut Tuntas!

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:47 WIB
Dugaan Korupsi mantan Pj Pakava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala menyeruak. Praktisi Hukum Hidayat SH Meminta aparat usut tuntas. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi mantan Pj Pakava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala menyeruak. Praktisi Hukum Hidayat SH Meminta aparat usut tuntas. Foto: Istimewa

iNSulteng – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk laporan Petanggung Jawaban (LPJ) sejumlah proyek di Desa Pakava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala minta diusut.

Mantan Pj Kades Inisial AD diduga terlibat pemalsuan pembayaran Harian Ongkos Kerja (HOK) masyarakat untuk sejumlah LPJ. Padahal masyarakat tidak pernah dipekerjakan disejumlah proyek dimaksud.

Sejumlah masyarakat yang tanda tangannya dipalsukan membuat pernyataan dan keberatan atas tanda tangannya yang di pakai untuk LPJ HOK fiktif itu.

Baca Juga: PT SJA Atsra Grup Bakal Serahkan Lahan ke Warga Transmigrasi Tontowea di Morowali Utara, Ini Kata Pemprov Sulteng

Baca Juga: Ini Profil Gubernur Kalsel yang Diduga Terlibat OTT KPK Pejabat Pemprov, Kantor Digeledah Tim Anti Rasua Bawa Koper!

Misalnya adalah warga yang bernama Lasarus, dia mengatakan tanda yangannya dipalsukan untuk LPJ HOK Tahun 2018.

“Saya Lasarus tidak pernah menerima uang sebesar apa yang tertulis pada pernyataan tanggung jawab, pada LPJ tahun 2018,” ujar Lasarus dalam surat pernyataan tertulis.

Salah satu Proyek yang LPJ 2018 tanda tangannya dipalsukan. Foto: dok warga
Salah satu Proyek yang LPJ 2018 tanda tangannya dipalsukan. Foto: dok warga

Pernyataan tertulis lain disampaikan Jumadi, dirinya juga keberatan atas tanda tangan dirinya yang diduga dipalsukan untuk LPJ tahun 2018 silam itu.

“Saya Jumadi keberatan atas pemalsuan tanda tangan saya di atas materai,” bunyi pernyataan tertulis Jumadi.

Sekedar informasi, Jumadi saat ini sudah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pernyataan yang diabuat ditulis sebelum dirinya ke Sulsel (ralat sebelumnya diberitakan meninggal).

Data-data tersebut saat ini disimpan oleh masyarakat, dan sudah pernah dilaporkan ke Polres bahkan Polda Sulteng namum belum ada tindaklanjutnya.

Berikut Rincian Proyek Desa Pakava tahun 2018 yang tanda tangan LPJ-nya dipalsukan:

  1. Kegiatan pembukaan jalan desa ke wilayah pertanian dusun satu dengan kode rek. belanja 5.1.2.10 jasa upah tenaga kerja, total anggaran Rp 38.720.000,00.
  2. Kegiataan pembukaan jalan desa ke wilayah pertanian dusun dua dengan kode rek. Belanja5.1.2.10 belanja jasa upah tenaga kerja, total anggaran Rp44.400.000.00.
  3. Kegiataan pembukaan jalan desa ke wilayah pertanian dusun dua dengan kode rek. Belanja5.1.2.10 belanja jasa upah tenaga kerja, total anggaran Rp43.680.000.00.
  4. Kegiataan pembukaan jalan desa ke wilayah pertanian dusun dua dengan kode rek. Belanja5.1.2.10 belanja jasa upah tenaga kerja, total anggaran Rp44.400.000.00.

Melaui pernyataan tertulis, warga keberatan dan menuntut Pj Kades kala itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB
X