Akhirnya Kades Pantolobete Diberhentikan Tetap Oleh Pj Bupati Donggala!

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 08:33 WIB
Ilustrasi kepala desa  (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi kepala desa (Realitasonline.id/Dok)

iNSulteng – Kepala Desa Pantolobete, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atas Nama Latif, akhirnya diberhentikan tetap oleh Pj Bupati Donggala Moh. Rifani.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Donggala dengan nomor 188.45/0121/DPMD/2025 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Pantolobete, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala periode 2023-2029.

“MEMUTUSKAN: Menetapkan, Pemberhentian Kepala Desa Pantolobete Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Periode Tahun 2023-2029,” petikan Surat Keputusan Bupati Donggala, tertangggal 7 Februari 2025.

Baca Juga: Sumulasi Kredit Honda Brio, Berikut Adalah Spesifikasi Honda Brio 2025, Kamu Para Cewek Wajib Punya!

Baca Juga: Simulasi Kredit Honda HRV Tahun 2025, Harga Mulai Rp300 Jutaan!

Dijelaskan dalam surat itu, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah pemberhentian saudara Latif sebagai Kepala Desa Pantolobete Kecamatan Rio Pakava karena Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

“KETIGA Dalam hal Kepala Desa diberhentikan, Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tambah keterangan surat.

Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten Donggala mengangkat Pejabat Kepala Desa agar roda pemerintahan berjalan dengan normal.

“Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Bupati ini ditetapkan dan berakhirnya dengan sendirinya apabila telah dilantik Kepala Desa terpili,” jelasnya.

“Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Donggala pada tanggal 07 Februari 2025 PJ.-BUPATI DONGGALA, DONGGA MOH RIFANI,” tutup petikan surat.

Kepala Desa Pantolobete, Latif, dikabarkan akan melakukan Banding atas pemberhentian dirinya tersebut.

Pemberhentian Kepala Desa ini berdasarkan usulan dari desa dan kecamatan atas beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan kades.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa kepala desa merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dalam surat usulan pemberhentian tersebut.

Selain itu Kepala Desa ini juga pernah dilaporkan ke Pj Bupati Donggala dan didemo masyarakat akibat dugaan perselingkuhan dengan Ketua BPD setempat beberapa bulan lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Daftar Bupati Donggala dari Masa ke Masa!

Selasa, 3 Desember 2024 | 08:15 WIB
X