iNSulteng - Nasib malang menimpa S (4) yang keseharian tinggal bersama ibu dan bapak tirinya di Jalan Ahmad Dahlan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Disaat-saat berdua dengan Bapak tirinya, korban S menjadi sasaran nafsu bejat orang tuanya yang seharusnya melindungi dan mendidiknya akan tetapi cabuli anaknya.
Perbuatan bejat A yang cabuli anaknya S akhirnya diketahui istrinya yang menerima keluhan putrinya tersebut dengan melapor ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.
Baca Juga: Hitungan Menit! Sepeda Motor Hilang saat di Tinggal ke Toilet, Polisi Bergegas Tangkap Pelaku
“Kasus perbuatan cabul orang tua terhadap anak tirinya yang terjadi pada bulan Mei 2023, sudah selesai ditangani subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa, 6 Pebruari 2024.
Kasubbid Penmas juga menyebut, kasus ini dilaporkan ke Polda Sulteng tanggal 15 Mei 2023, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian menetapkan A (ayah tiri) sebagai tersangka.
“Kasus ini sempat menemui kendala karena keberadaan saksi yang sebagian ada di Tolitoli dan Buol,” ujarnya
Baca Juga: Dokter Forensik RS Anuntaloko Parigi Pimpin Penggalian Kubur Pelaksanaan Autopsi Mayat MS
Tetapi kasus ini terus kita kerjakan dan pelaku kita tangkap dan tahan di Polda Sulteng, tegasnya.
Perkembangan kasus Cabul yang dialami S (4) oleh bapak tirinya inisial A sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan dan tersangka A hari ini Senin (5/2/2024) telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli, terang Kasubbid Penmas.
Terhadap Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, pungkasnya.
Sedangkan sanksi bagi pelaku kejahatan dapat diancam dengan pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)