Hitungan Menit! Sepeda Motor Hilang saat di Tinggal ke Toilet, Polisi Bergegas Tangkap Pelaku

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 16:10 WIB
Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat memberikan keterangan persnya
Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari saat memberikan keterangan persnya

iNSulteng - Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, sepeda motor hilang saat diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga pencurian sepeda motor hilang (curanmor) ini terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024 yang lalu, kemudian dilaporkan korban ke Polda Sulteng.

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulteng yang menerima laporan kasus pencuria motor hilang atau curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Dokter Forensik RS Anuntaloko Parigi Pimpin Penggalian Kubur Pelaksanaan Autopsi Mayat MS

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

“Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan Untad I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin, 5 Pebruari 2024.

Kedua tersangka ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga: Pengamanan TPS Pemilu 2024, Kapolda Sulteng: Ada Keyword dalam Buku yang di Bagikan

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah Parigi yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Baca Juga: Makin Moncer! Toyota Veloz X-Urban Resmi Melenggang, Versi Mewah Toyota - Mitsubishi Xpander Gulung Tikar!

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X