iNSulteng - Menghadapi Kampanye Akbar Pemilu 2024, metode rapat umum Partai Politik dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Polda Sulteng mengimbau untuk menjaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam siaran pers yang dibagikan kepada media, Jumat, 19 Januari 2024.
“KPU telah menetapkan jadwal kampanye akbar yang akan dimulai tanggal 21 Januari hingga 7 Pebruari 2024. Hal tersebut sesuai keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng.
Baca Juga: Tojo Una Una Diguncang Gempa M 5,4 Jumat Dini Hari
Menghadapi pelaksanaan kampanye akbar metode rapat umum, diimbau kepada Partai Politik atau tim pemenangan daerah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden agar dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, pintanya
Lanjut Kabidhumas juga meminta kepada peserta Pemilu 2024 dan masyarakat atau simpatisan untuk tertibnya dalam pelaksanaan kampanye agar memperhatikan imbauan berikut :
1. Saling menghargai dan menjaga kebersamaan dalam bingkai keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. Berkampanye dengan santun dan tertib, tidak melakukan eforia berlebihan sehingga memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi.
3. Tidak menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun kelompok
4. Tidak menyebarkan berita-berita hoaks, provokasi maupun yang bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Baca Juga: HUNTAP Sulteng Jadi Perhatian Polri! Irjen Agus Nugroho: Kepolisian Punya Peran Strategis
5. Dalam berkendara agar mematuhi aturan berlalulintas di jalan raya, kendaraan tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
6. Tidak membawa atau mengkonsumsi minuman yang memabukkan saat berada di lokasi kampanye