Haji Abidin Laporkan PT. ANA Terkait HGU ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

photo author
Eko
- Kamis, 16 November 2023 | 11:07 WIB
Haji Abidin Bersama Tim NCW Sulteng Resmi Laporkan PT Ana. Foto: Tim iNSuteng.id
Haji Abidin Bersama Tim NCW Sulteng Resmi Laporkan PT Ana. Foto: Tim iNSuteng.id

iNSulteng – Warga Morowali Utara (Morut) bernama Haji Abidin didampingi oleh TIM NCW Sulteng resmi melaporkan PT ANA terkait Hak Guna Usaha (HGU) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Haji Abidin tiba di Kejati Sulteng, Rabu 15 November 2023 pukul 14.05 WITA.

“Maka secara singkat kami adukan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kepala sawit, dalam hal ini PT AGRO NUSA ABADI yang notabene selama kurang lebih 17 tahun melakukan aktivitasnya namun tidak pernah mengantongi HGU ( Hak Guna Usaha ) sebagaimana perintah Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960," ujar Abidin kepada iNSulteng.id.

Baca Juga: Jumpa Wartawan, Pernyataan Oka Arimbawa Soal PT ANA Nonsen, NCW: Inlok Udah Mati Gimana Mau Urus HGU

Baca Juga: TEGANG! Rapat Antara PT. Ana, Pemprov Sulteng dan Masyarakat Lingkar Sawit Nyaris Ricuh

PT Ana dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996 tentang HGU. 

Dalam laporan tersebut, Abidin meminta agar Kejati Sulteng segera memanggil dan memeriksa milik PT ANA di Kabupaten Morowali Utara. 

Menurutnya hal ini Karena diketahui bahwa selama ini PT Ana telah beroperasi selama kurang lebih 17 tahun di Morowali Utara tanpa mengantongi HGU.

Abidin menegaskan kembali agar Kejati memanggil pihal PT Ana yang bertanggung jawab mengenai pelanggaran hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X