iNSulteng - Jajaran Polsek Kulawi, Polres Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO ditangkap di Desa Sungku, Kulawi, Sigi, ia merupakan DPO Polsek Mariorawa Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kasus 372 dan 378 KUHP, pidana penipuan dan penggelapan," kata Kanit Reskrim Polsek Kulawi Bripka Sunarto, SH Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Himbau Seluruh Ulama di Indonesia Lakukan Vaksinasi AstraZeneca, ini Tujuannya!
Ia mengatakan pelaku ditangkap 6 April 2021 sekitar pukul 16.oo WITA di rumahnya di Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Penangkapan dipimpin dirinya sendiri selaku Kanit Reskrim Polsek Kulawi bersama rekan-rekan. Tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil diamankan.***