Polsek Kulawi Tangkap DPO Dari Mariorawa Polres Soppeng !

photo author
- Rabu, 7 April 2021 | 16:34 WIB
Bripka Sunarto, SH Kanit Reskrim Polsek Kulawi. Foto (dok)
Bripka Sunarto, SH Kanit Reskrim Polsek Kulawi. Foto (dok)

iNSulteng - Jajaran Polsek Kulawi, Polres Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO ditangkap di Desa Sungku, Kulawi, Sigi, ia merupakan DPO Polsek Mariorawa Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Kasus 372 dan 378 KUHP, pidana penipuan dan penggelapan," kata Kanit Reskrim Polsek Kulawi Bripka Sunarto, SH Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Jalan Tergenang Air, Walikota Palu; Saya Minta Kesadaran Penuh dari Masyarakat untuk Menjaga Kebersihan

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Himbau Seluruh Ulama di Indonesia Lakukan Vaksinasi AstraZeneca, ini Tujuannya!

Tersangka saat diamankan. Foto/dok Polsek Kulawi
Tersangka saat diamankan. Foto/dok Polsek Kulawi

Ia mengatakan pelaku ditangkap 6 April 2021 sekitar pukul 16.oo WITA di rumahnya di Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.

Pelaku saat di bawa. Foto dok Polsek Kulawi
Pelaku saat di bawa. Foto dok Polsek Kulawi

Penangkapan dipimpin dirinya sendiri selaku Kanit Reskrim Polsek Kulawi bersama rekan-rekan. Tanpa melakukan perlawanan pelaku berhasil diamankan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X