Nekat Jadi Penjual Sabu, Pasturi di Sigi Digelandang Polisi

photo author
- Selasa, 9 Februari 2021 | 07:02 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (Istimewa)
Ilustrasi sabu-sabu. (Istimewa)

iNSulteng - Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, menangkap sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dalam dugaan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, di Sigi, Senin, mengatakan, pasutri tersebut berinisial TN (33) dan AS (31), warga Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, ditangkap Minggu 7 Februari 2021 malam.

Ia mengatakan, perempuan inisial AS diduga menjual barang haram tersebut di rumahnya, di Desa Sidera, Kabupaten Sigi, sementara suaminya inisial TN bertugas menjadi kurir pengantaran.

Baca Juga: Bansos Februari 2021, Ada PKH/BST/BPNT, Kamu Sudah Terdaftar?

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pasutri setelah tim Opsnal Satnarkoba Polres Sigi dipimpin Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, mendapat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pasutri ini dengan barang haram narkoba. 

Dia menjelaskan berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan mengamankan barang bukti berupa delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,61 gram.

Selain itu katanya, diamankan juga delapan buah plastik bening kosong, satu buah pireks, satu sendok sabu, satu unit HP merek Nokia warna hitam merah dan uang tunai senilai Rp200 ribu. 

Baca Juga: Punya KIP? Segera Kunjungi pip.kemdikbud.go.id, Ada Bantuan Rp1 Juta Buat Siswa

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sigi untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kapolres Sigi ini kembali menghimbau masyarakat setempat untuk tidak terlibat dengan barang haram tersebut.

“Saya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi narkoba bila tidak ingin berurusan dengan hukum, sebab kami dari Polres Sigi sangat berkomitmen untuk memberantas segala jenis penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sigi,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X