Baca Juga: Bengawan Solo Meluap, 4 Ribu Warga Solo Diungsikan akibat Banjir
Baca Juga: Keajaiban Korban Selamat Gempa Turki, Gadis Mukjizat Selamat dari Reruntuhan
Selain itu, salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki menerangkan bahwa, dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat sholat adalah, memakai niqob atau cadar.
Demikian hukum mengenakan cadar dalam melaksanakannya sholat tersebut. Namun, ada banyak pendapat perihal masalah ini.
Perlu kamu ketahui, bahwa jika jauh dari laki laki yang bukan mahram maka alangkah baiknya untuk tetap tidak menutup wajah atau mengenakan cadar.
Baca Juga: Terlalu Berani, Oknum Polisi Ini Curi Motor Sesama Polisi, TKP pun di Kantor Polisi
Baca Juga: Jenazah Pemain Sepak Bola Ghana Christian Atsu di Temukan Meninggal Akibat Gempa di Turki
Dalam hal tersebut, tentunya sebagai wanita muslimah harus mengetahui hal-hal yang terkait pada hukum syariat Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum sholat memakai cadar, kamu harus pahami betul apa maknanya.***